2 Agustus 2024 13:00
Dear Pengguna SPSE
Terkait kendala Sinkronisasi Data SIKAP ke Ekatalog
Silahakan ikuti petunjuk pada link berikut ini :
https://drive.google.com/file/d/1gAKpxuak4AFkQtOXKGbN04XIfR-yFV0v/view
Untuk Terkait Perusahaan yang mengalami kendala sinkronisasi pada Akta Perubahan maka yang perlu dilakukan pengecekan adalah :
1. Login Ke SIKAP Cek Kesesuaian Nomer NIB Penyedia yang terdaftar di oss.ahu.go.id (pastikan sumber data dari OSS)
2. Tarik Akta Pendirian di SIKAP dan pastikan verified (Jika Memiliki Akta)
3. Tarik Akta Perubahan di SIKAP dan pastikan Verifieddi (Jika Memiliki Akta Perubahan)
4. Bagi Penyedia yang tidal memiliki AKtTA dikecualikan
5. Pastikan Semua Person yang ada di Managerial yang datanya ada di sikap sudah divalidasi Semua NPWP nya dan berlabel Verified sepert : Pemilik, Pengurus dan Penerima Menfaat
Jika mengalami kendala AKTA Kosong saat sinkronisasi
Silahkan cek dań login ke akun OSS nya
1. Cek AKTA di bagien Profile Polaku Usaha apakah sudah ada dan cek kesesuainya (Akta Perubahan Terakhir Jika ada)
2. Jika Akta Kosong di OSS Maka bisa melakukan input Ulang no SK AHU nya di bagian menu Penanggung Jawab
3. Kembali login ke SIKAP masuk ke izin usaha klik Ubah pada NIB yang bersumber OSS lalu klik update OSS simpan Kembali ke menu Akta dan tarik Aktanya lalu simpan
4. Jika Pemilik Menfaat kosong di SIKAP SIlahkan cek dataya terlebih dahulu di bo.ahu.go.id untuk didaftarkan
5. Jika semua data di SIKAP sudah Sinkron dan Verified sesuai petunjuk
6. Kembali login ke ekatalog lalu sinkronkan
Jika berhasil akan muncul notifikasi verified berwarna hijau
Terima Kasih